DJI Gugat Insta360 Dua Kali, Tuduh Pelanggaran Desain dan Teknologi Ganda

DJI Gugat Insta360 Dua Kali, Tuduh Pelanggaran Desain dan Teknologi Ganda

DJI Ajukan Gugatan Ganda Terhadap Insta360

Belum genap sehari sejak Insta360 memperkenalkan kamera vlogging terbarunya, Luna Ultra, perusahaan tersebut langsung menghadapi dua gugatan hukum dari DJI. Laporan dari PetaPixel mengonfirmasi bahwa DJI telah mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Texas, menuduh Insta360 melakukan berbagai pelanggaran paten.


Ilustrasi Crome-ID

Tuduhan Pelanggaran Desain Produk

Gugatan pertama yang diajukan DJI berfokus pada dugaan pelanggaran paten desain. DJI mengklaim bahwa desain Insta360 Luna Ultra sangat mirip dengan seri Osmo Pocket milik mereka. Menurut DJI, Insta360 menggunakan "arsitektur produk yang sama yang dipelopori oleh DJI Osmo Pocket."

Lebih lanjut, DJI menyatakan bahwa "desain ornamental" pada Insta360 Luna Pro dan Ultra menyerupai desain yang telah dipatenkan oleh DJI. Gugatan tersebut merinci bahwa hampir seluruh aspek desain Insta360 Luna Ultra dan Pro dilindungi oleh dua paten terpisah milik DJI. Paten-paten ini mencakup, namun tidak terbatas pada, bentuk bodi pegangan memanjang, sambungan leher antara bodi dan lengan gimbal, rakitan gimbal beserta modul kamera di bagian atas, layar yang dapat diputar dan bezelnya, bagian kontrol bawah yang menampung roda putar dan tombol rekam, slot aksesori di samping, serta bukaan port di bagian dasar perangkat.

Dugaan Pelanggaran Paten Teknologi Fungsional

Selain gugatan desain, DJI juga melayangkan gugatan kedua yang menuduh Insta360 melanggar empat paten utilitas milik DJI. Paten-paten ini berkaitan dengan teknologi fungsional yang digunakan pada kamera gimbal.

  • Paten pertama menjelaskan perangkat kontrol yang memungkinkan gimbal beralih antara mode terkunci (locked) dan mengikuti subjek (follow) hanya dengan satu tombol.
  • Paten kedua mendeskripsikan metode bagi gimbal untuk mendeteksi dan melacak subjek secara otomatis.
  • Paten ketiga merinci metode kontrol di mana perangkat menggunakan gambar yang ditangkap untuk memberikan perintah gerakan gimbal dan pelacakan subjek.
  • Paten terakhir menjelaskan "sistem mandiri untuk melacak subjek dan menampilkan gambar, tanpa memerlukan aplikasi terpisah."

Tuntutan DJI dan Sejarah Perseteruan

Dalam gugatannya, DJI meminta pengadilan untuk memerintahkan Insta360 membayar ganti rugi, sebagian dari keuntungan Insta360, serta ganti rugi tambahan termasuk bunga pra-putusan dan pasca-putusan. Ini bukan kali pertama DJI menggugat Insta360. Sebelumnya, DJI pernah mengajukan gugatan terhadap Insta360 di Tiongkok terkait dugaan pelanggaran paten teknologi pencitraan berbasis drone milik DJI.

Perlu dicatat bahwa perseteruan hukum ini bisa berdampak pada ketersediaan produk Insta360 di pasar Indonesia, termasuk di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee. Konsumen yang tertarik dengan kamera vlogging Insta360 perlu memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait potensi perubahan harga atau ketersediaan produk jika ada putusan pengadilan yang mengikat.

Analisis Singkat

Gugatan ganda DJI terhadap Insta360 ini menegaskan kembali lanskap persaingan yang ketat di industri kamera aksi dan vlogging. DJI, sebagai pemain dominan, tampaknya proaktif melindungi portofolio patennya yang luas, terutama terhadap inovasi yang dianggap meniru atau memanfaatkan teknologi yang sudah mereka patenkan. Bagi konsumen di Indonesia, perseteruan ini bisa menjadi pedang bermata dua: di satu sisi, persaingan dapat mendorong inovasi lebih lanjut; di sisi lain, sengketa hukum dapat membatasi pilihan produk atau menaikkan harga akibat biaya litigasi dan potensi pembatasan pasar.

Komentar (0)

Tulis Komentar